Thursday, November 25, 2010

Warga Negara dan Hukum

Hi pembaca….

Setelah beberapa minggu absen sekarang saya hadir kembali. Pada pertemuan kali ini saya ini mengutarakan isi pikiran saya tentang “Warga Negara dan Peranannya terhadap Negara Hukum”

Warga Negara adalah orang-orang yang tinggal di Negara tersebut dan terdaftar sebagai Warga Negara yang resmi yang di buktikan dengan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), akan tetapi untuk pembuatan KTP saja yang digunakan untuk bukti sebagai Warga Negara yang resmi saja menggunakan uang dan karena zaman sekarang ini semua orang sedang memikirkan tentang uang untuk kebutuhan mereka, oleh karena itu tidak semua orang memiliki KTP atau bahkan tidak terdaftar sebagai Warga Negara tidak terkecuali bagi mereka yang memang sudah tinggal di Indonesia sejak lahir pun belum tentu memiliki KTP jika tidak memiliki uang untuk biaya administrasi nya. Hukum itu sendiri berarti peraturan yang ada untuk membatasi Warga Negara agar tidak berlaku seenak nya tanpa batas.

Di Setiap Negara diberlakukan hukum yang berbeda-beda yang telah disesuai kan dengan situasi dan kondisi dari Negara tersebut agar agar tersebut dapat berjalan dengan baik dan juga dapat di terima oleh Warga Negara, karena yang melaksanakan hukum dan yang menerima hasil nya adalah Warga Negara itu sendiri. Hukum hanya lah sebuah perantara untuk menegaskan seperti sebuah pisau ataupun pedang, setajam apapun bila tidak ada yang menggunakan nya maka pisau tersebut tidak akan dapat memotong benda lain walaupun benda itu adalah benda yang mudah di potong karena pisau hanya lah sebuah alat dan tidak akan akan berguna tanpa ada yang menggunakan nya. Sebagai Warga Negara sudah seharus nya kita menjalankan hukum dengan tepat agar hukum Negara kita ini dapat berjalan dengan maksimal dan dapat terciptanya ketentraman dan terhindar nya dari tindakan-tindakan anarkis yang belakangan ini sering terjadi, menjalan kan hukum dan adalah kewajiban bagi setiap Warga Negara sebagai pemeran utama dalam menjalan kan hukum di Negara nya masing-masing karena tanpa pengerak nya hukum hanya lah pajangan yang tidak ada gunanya.

Terima kasih atas waktu yang telah diluang kan untuk membaca tulisan saya. Bila ada salah-salah kata mohon dimaaf kan

Sampai jumpa….